"Meminta MK untuk mengakui kekhilafannya karena tidak mempertimbangkan 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi, yaitu PMK 2/2003 jo PMK 9/2006, dan PMK No. 10 tahun 2006," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah dalam siaran pers, Selasa (4/1/2011).
Seperti diketahui, MK telah membentuk MKH. 2 Orang yang duduk di MKH berasal dari MK, yaitu Harjono sebagai ketua MKH dan Achmad Sodiki sebagai sekretaris. Sementara 3 anggotanya berasal dari luar, yaitu Bagir Manan (mantan Ketua MA), Abdul Mukhtie Fajar (mantan Hakim MK), dan Esmi Warrasih Pujirahayu (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK juga tidak bisa mengklaim sebuah konsultasi non-formal dengan kelompok organisasi tertentu sebagai bukti sudah "memperhatikan masukan dari masyarakat," tambahnya.
MK tentu harus mengumumkan nama-nama yang akan menjadi calon dari 3 anggota MKH melalui sarana publik. Misalnya melalui website MK atau juga bisa melalui pemberitaan media. Hal ini sangat penting dilakukan agar semua pihak atau masyarakat dimanapun bisa mengetahui informasi
pembentukan MKH tersebut, dan bisa memberi masukan pada MK.
"Pelibatan publik tidak hanya bersifat formalitas karena setiap masukan harus ditanggapi secara serius, bahkan kapan perlu di cek substansinya oleh pihak MK," terangnya.
ICW meminta MK melakukan koreksi terhadap keanggotaan MKH dan mematuhi peraturan MK yang terkait dengan itu.
"Kami juga meminta MK untuk mempertimbangkan perluasan materi pemeriksaan dalam proses MKH. Pemeriksaan terkait dengan kepatutan pernyataan salah satu hakim konstitusi sesuai dengan prinsip kenegarawanannya, menjauhkan diri dari perbuatan tercela, dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, arif dan bijaksana," tutupnya.
(ndr/gah)










































