Herry Zudianto mengibarkan bendera setengah tiang di rumah pribadinya di Kampung Golo, Umbulharjo Kota Yogyakarta pada hari Minggu, 12 Desember 2010. Pengibaran bendera setengah tiang oleh Herry sebagai pertanda keprihatinan terkait dengan polemik RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, itu oleh Mendagri dinilai tidak sesuai dengan UU No 24/2009.
"Saya belum menerima. Belum baca suratnya. Tadi sudah saya bongkar semua surat tapi belum ada," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur di Kepatihan Jl Malioboro, Yogyakarta, Selasa (4/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu tahu, seperti apa dan bagaimana aturannnya ada dalam UU itu, kan harus saya baca dulu," katanya.
Menurut dia sebelum menegur, perlu lebih dahulu pengibaran bendera setengah tiang itu adalah inisiatif pribadi atau mengatasnamakan golongan tertentu dalam pemerintahan atau lainnya. Sebabnya jika hal tersebut dilakukan secara pribadi, maka akan sulit untuk memberikan tindakan.
"Saya perlu tanya dulu pada Pak Wali, itu atas nama walikota atau pribadi. Kalau dilakukan secara pribadi ya susah," katanya.
Menurut Sultan, dalam menyelesaikan masalah itu yang paling penting bukan soal teguran atau tidak melakukan teguran. Namun harus mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Selaku gubernur, dirinya juga belum tahu apakah akan memberikan teguran langsung atau akan melakukan tindakan lain.
"Saya belum tahu suratnya, apakah saya disuruh menegur atau bagaimana kan saya belum tahu. Yang penting bagi saya bukan masalah menegur atau tidak, yang penting di-clear-kan dulu masalahnya apa," pungkas Sultan.
(bgs/fay)











































