"Dia justru pelayan dan pelindung ini harus merendah kepada rakyat. Karena dia ini abdi negara yang tugasnya untuk mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat," ujar Baharudin kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/1/2011).
Baharudin mengatakan, Iptu A tidak sepatutnya bersikap arogan. "Sebagai seorang polisi, tidak boleh memperlihatkan hal demikian," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Baharudin mengatakan pihaknya belum bisa memperkirakan sanksi apa yang akan diberikan Propam terhadap Iptu A. "Nanti kita lihat, kalau dia dinyatakan tidak salah ya tidak diberi sanksi. Tapi kalau dia salah, tentu diberi sanksi," katanya.
Dari laporan tersebut, Baharudin menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Iptu A. "Tidak ada penganiayaan, makanya laporannya ke Propam," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, pihak kepolisian akan memproses laporan tersebut secara proporsional dan profesional.
Baharudin juga kembali menegaskan, perselisihan kedua pihak itu tidak ada kaitannya dengan profesi keduanya. "Idham tidak ada kaitan sama pemberitaan, Iptu A tidak ada kaitan sama pekerjaannya di Ditlantas," tutupnya.
(mei/ddt)










































