"KPK sudah surati PSSI," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011).
Surat itu sudah dilayangkan siang tadi ke PSSI. KPK sendiri menunjukan surat itu kepada Sekjen PSSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan KPK, pejabat yang menerima tiket gratifikasi itu harus melapor ke KPK. Namun sebelumnya KPK mengkaji pemberian tiket itu apakah termasuk gratifikasi atau tidak.
"Gratifikasi itu setelah 30 hari menerima, harus melaporkan ke KPK. Ya itu kita klarifikasi dan kita kaji dan bisa kita tentukan itu tindak pidana atau bukan," tutup Johan.
Sebelumnya, Sekjen PSSI Nugraha Besoes kepada detikcom, Minggu (2/1/2011) menolak dikatakan melakukan gratifikasi atas fasilitas tiket gratis terhadap tamu undangan di ajang final AFF. Presiden SBY hingga pejabat lain yang diundang adalah tamu kehormatan.
"Masa mereka harus beli? Kita ngundang pejabat, gratifikasi disebut," tukas Besoes.
(mok/rdf)