Menkopolhukam Imbau Masyarakat Tiru Surat Pembaca Devina

Kasus Gayus Tambunan

Menkopolhukam Imbau Masyarakat Tiru Surat Pembaca Devina

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 15:56 WIB
Jakarta - Dua kasus Gayus Tambunan kabur dari sel tahanannya, terungkap dari laporan masyarakat. Maka siapa saja yang punya data kasus serupa agar disampaikan ke aparat hukum.

Demikian imbau Menko Polhukam Djoko Suyanto mengenai aksi terbaru Gayus Tambunan. Dia dicegat wartawan sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/1/2011).

"Siapa saja yang punya informasi harap menyampaikannya. Itu akan sangat membantu," ujar Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat aksi Gayus bepergian ke luar negeri melibatkan unsur keimigrasian, maka diharapkan masyarakat melaporkan bila tahu ada petugas imigrasi yang melakukan penyalahgunaan wewenang.Β  Berdasar laporan itu, akan diteliti tingkat kelalaian yang terjadi dan sanksi apa yang tepat.

"Kita nanti juga akan lihat tingkat apa yang membuatnya lalai," imbuh Djoko.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, di dalam rapat dirinya akan memberikan paparan mengenai rencana untuk penguatan Kompolnas. Sejumlah aturan akan direvisi agar ke depan kompolnas makin efektif memberikan arahan dan pengawasan terhadap Polri.

"Kita perbaiki soal mekanisme kerja, keanggotan dan posisinya. Tapi ini semua belum final," ujar Djoko.

Sebelumnya dalam surat pembaca Kompas, Minggu 2 Januari 2011, seorang pembaca bernama Devina yang bertempat tinggal di Raffles Hills, Depok, mengaku melihat seseorang yang memakai wig dan kacamata mirip Gayus pada 30 September 2010 lalu, jauh sebelum kasus pelesiran Gayus ke Bali terungkap.

Saat itu dia hendak pergi ke Singapura menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 7780. Dia menduga orang itu adalah Gayus setelah melihat ramainya pemberitaan Gayus pergi ke Bali dengan menyamar.

Pada awal November 2010, Gayus kepergok piknik ke Bali. Dia terbang dengan memakai nama Sonny Laksono.

Selama ditahan di Rutan Brimob, Gayus dengan leluasa keluar masuk sel dengan membayar biaya tertentu. Praktek haram ini baru berakhir setelah penyamarannya ke Bali terbongkar. Saat ini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang sedangkan eks Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan menjadi pesakitan di Mabes Polri.

(lh/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads