Hakim: Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Korupsi Bank Jabar

Hakim: Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Korupsi Bank Jabar

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 14:25 WIB
Jakarta - 3 Pegawai Kantor Ditjen Pajak Jawa Barat divonis oleh Pengadilan Tipikor telah terbukti menerima sejumlah uang. Namun oleh salah satu majelis, Pengadilan Tipikor justru dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini.

Hal ini disampaikan oleh hakim I Made Hendra dalam pembacaan putusan 3 pegawai Ditjen Pajak Jabar. Hendra melakukan disenting opinion terhadap putusan Pengadilan Tipikor.

Hendra mengacu kepada UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang sudah berlaku. UU ini mengharuskan pengadilan Tipikor supaya ada di berbagai daerah. Ada tiga lokasi yang sudah dijadikan tempat pengadilan Tipikor, yakni Bandung, Semarang dan Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak berwenang mengadili perkara," terang Hendra di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011).

3 Pegawai itu adalah Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajan Mulya. Mereka adalah tim pemeriksa pajak PT Bank Jabar.

Roy divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Yazid divonis 2 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Dien hanya 1,5 tahun penjara serta bayar denda Rp 100 juta.

Menurut Hendra, tempat kejadian perkara itu berada di Bandung. Karena sudah ada UU itu, Pengadilan Tipikor Jakpus tidak lagi berwenang memeriksa perkara ini.

"Seharusnya dilimpahkan ke PN Bandung," imbuhnya.

3 Pegawai pajak ini mengurangi pajak yang mesti dibayar oleh Bank Jabar, dalam rentang Desember 2002 hingga April 2004.

Untuk wajib bayar pajak 2001, mereka 3 orang ini juga mengurangi dari Rp 129 miliar menjadi hanya Rp 4 miliar. Sedangkan tahun 2002 dari Rp 51 miliar menjadi Rp 7,2 miliar.

Sebagai imbalan, Roy mendapat Rp 500 juta, Yazid dapat Rp 475 juta dan Mulya dapat Rp 310 juta.

(mok/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini