Hal ini disampaikan oleh hakim I Made Hendra dalam pembacaan putusan 3 pegawai Ditjen Pajak Jabar. Hendra melakukan disenting opinion terhadap putusan Pengadilan Tipikor.
Hendra mengacu kepada UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang sudah berlaku. UU ini mengharuskan pengadilan Tipikor supaya ada di berbagai daerah. Ada tiga lokasi yang sudah dijadikan tempat pengadilan Tipikor, yakni Bandung, Semarang dan Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Pegawai itu adalah Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajan Mulya. Mereka adalah tim pemeriksa pajak PT Bank Jabar.
Roy divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Yazid divonis 2 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Dien hanya 1,5 tahun penjara serta bayar denda Rp 100 juta.
Menurut Hendra, tempat kejadian perkara itu berada di Bandung. Karena sudah ada UU itu, Pengadilan Tipikor Jakpus tidak lagi berwenang memeriksa perkara ini.
"Seharusnya dilimpahkan ke PN Bandung," imbuhnya.
3 Pegawai pajak ini mengurangi pajak yang mesti dibayar oleh Bank Jabar, dalam rentang Desember 2002 hingga April 2004.
Untuk wajib bayar pajak 2001, mereka 3 orang ini juga mengurangi dari Rp 129 miliar menjadi hanya Rp 4 miliar. Sedangkan tahun 2002 dari Rp 51 miliar menjadi Rp 7,2 miliar.
Sebagai imbalan, Roy mendapat Rp 500 juta, Yazid dapat Rp 475 juta dan Mulya dapat Rp 310 juta.
(mok/rdf)










































