Kejagung Temukan Pelanggaran Jaksa di Kasus Penukaran Napi di Bojonegoro

Kejagung Temukan Pelanggaran Jaksa di Kasus Penukaran Napi di Bojonegoro

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 14:14 WIB
Kejagung Temukan Pelanggaran Jaksa di Kasus Penukaran Napi di Bojonegoro
Jakarta - Hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus penukaran narapidana di LP Bojonegoro, Jawa Timur, saat ini tengah dikaji oleh tim di Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencanannya hasil kesimpulan pemeriksaan ini akan segera diumumkan ke publik.

"Hasilnya akan disampaikan Rabu (5/1) besok," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy melalui pesan singkatnya, Selasa (4/1/2011).

Marwan mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut sudah diterima oleh Kejagung pada hari ini. Bahkan sudah ada usulan hukuman disiplin bagi jaksa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, saat ini semuanya masih dikaji oleh tim di jajaran pengawasan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah masuk dan temuan serta usul hukuman disiplin yang diusulkan Kajati Jatim masih dikaji tim. Saya sudah minta agar hasilnya segera disampaikan kepada saya untuk diteruskan ke Jaksa Agung," tutur Marwan.

Diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan jaksa terhadap aturan disiplin pegawai negeri dalam kasus ini. Namun, saat ditanya bentuk pelanggaran disiplin tersebut, Marwan menolak menjawabnya.

"Menurut PP 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) dilarang diumumkan hukuman sebelum ada keberatan dari terhukum," tolaknya.

Lantas bagaimana kesimpulan sementara Kejaksaan terhadap kasus ini dan apakah ada indikasi suap atau tidak?

"Belum ada (indikasi suap), kalau nanti diketemukan akan ditindaklanjuti," jawab Marwan.

Marwan berjanji hasil pemeriksaan ini akan diumumkan ke publik sesegera mungkin. Bisa jadi Kejaksaan akan mengumumkannya besok.

"Sesegera mungkin, besok waktu Refleksi Akhir Tahun besok pukul 14.00 WIB," tandas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Muda Pidana Khusus.
(nvc/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini