"Aparat penegak hukum harus serius tangani kasus yang merusak generasi muda kita. Mengawasi jangan sampai ada yang menjual miras ke anak di bawah umur," ujar Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Di sisi lain, Lukman meminta pemerintah memperketat pengawasan penjualan miras. Dengan demikian tidak ada anak di bawah umur ikut mengkonsumsi miras.
"Pemilik minimarket yang jual miras ke anak di bawah usia harus diberi peringatan keras," imbaunya.
Apabila minimarket tetap nekat menjual miras ke ABG, maka minimarket tersebut harus ditutup. Sebab hal itu menjadi budaya yang kurang baik di kalangan generasi muda.
"Dan bila masih terulang harus ditutup atau disegel, sebab telah melanggar peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(van/rdf)











































