Penangkapan terhadap kelima tersangka pelaku perampokan tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Iren (Pol) Edward Aritonang, kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa (4/1/2011). Kelima orang itu disebut sebagai pelaku perampokan terhadap Ny Suharsi, pemilik toko emas di Pasar Sunggingan, Boyolali.
Perampokan dilakukan pada pada 20 Desember 2011 petang, saat Suharsi hendak pulang ke rumahnya setelah menutup toko emasnya di Pasar Sunggingan. Karena jarak rumah dengan tokonya yang cukup dekat, korban memilih naik andong seperti yang dia lakukan setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hitungan detik, dua tas berisi perhiasan emas, sebuah telepon seluler, dan sejumlah uang tunai yang dibawa oleh korban berpindah tangan. Setelah berhasil merampas barang-barang tersebut, para pelaku langsung kabur.
Setelah hampir dua pekan melalukan upaya pengejaran, 2 Januari lalu tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah dan jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polda Jateng, AKP Yahya Liho, tersebut berhasil meringkus kelima pelaku.
Mereka adalah Sul (40 tahun), EA (39), SS (40), Soe (58). Keempatnya adalah pelaku di lapangan. Sedangkan seorang lagi JU (44) merupakan penadah. Sul dan EA ditangkap di Sukoharjo, Soe di Boyolali, SS dan JU ditangkap di Solo.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pistol rakitan jenis revolver dengan empat peluru, satu korek api berbentuk seperti pistol, dua buah clurit, satu buah badik, tiga unit sepeda motor, sejumlah perhiasan emas, dan uang tunai Rp 2,8 juta.
"Kelima tersangka saat ini berada di tahanan Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih jauh. Dua diantaranya merupakan residivis. Para tersangka selain dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan juga dijerat UU Darurat No 12/1951 karena memiliki senjata api ilegal," ujar Edward.
(mbr/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini