"Itu sangat memprihatinkan, yang jelas kalau minuman beralkohol kan ada ketentuannya," kata Andi saat ditemui di Kantor Menko Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Andi mengatakan, sebenarnya aturan soal pembelian minuman keras itu sudah jelas. Dalam aturan itu, anak-anak yang masih berusia di bawah 21 tahun tidak boleh membeli minuman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan, jika ini dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa merusak generasi muda. "Jadi saya kira semua harus jelas ketentuannya," ujar mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sejumlah minimarket di Jakarta dengan bebas menjual minuman keras kepada pembeli yang berusia di bawah 21 tahun. Bahkan sejumlah minimarket membebaskan anak-anak yang masih berseragam sekolah membeli minuman itu dan bisa menggunakan 'joki' satpam minimarket tersebut bila menemui 'kesulitan.' Padahal menurut peraturan Menteri Perdagangan, minuman beralkohol hanya dijual pada konsumen berusia 21 tahun ke atas dan dibuktikan dengan KTP.
(ken/nrl)











































