"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011).
Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum Budi untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Jika uang itu tidak bisa dibayarkan setelah 1 bulan vonis ini, hukuman Budi akan ditambah 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini sendiri lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum Budi selama 8 tahun.
Budi juga berhasil lolos dari pasal 18. Akibatnya dia tidak harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.
"Penerimaan uang entertainment sebesar Rp 3,4 miliar dari Georgie Kumaat, Direktur PT Artelindo tidak dapat dibuktikan dalam pengadilan," jelas hakim Dudu Swara.
Saat Budi menjabat GM PT PLN Lampung, perusahaan ini sedang mengadakan proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi (CIS) berbasis IT. PLN kemudian menunjuk PT Artelindo Karyamandiri sebagai pelaksana CIS di PT PLN Lampung cabang Tanjung Karang.
Proses penunjukan langsung ini telah merugikan negara sebesar Rp 42,3 miliar.
(mok/rdf)