Terbukti Korupsi, Mantan GM PT PLN Lampung Divonis 6 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan GM PT PLN Lampung Divonis 6 Tahun

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 12:17 WIB
Jakarta - Mantan General Manager PT PLN Lampung, Budi Harsono divonis enam tahun penjara. Budi terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem informasi (CIS) berbasis teknologi informasi (TI).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011).

Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum Budi untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Jika uang itu tidak bisa dibayarkan setelah 1 bulan vonis ini, hukuman Budi akan ditambah 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi putusan ini, Budi mengaku akan mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Hal yang sama juga dilakukan oleh penuntut umum.

Hukuman ini sendiri lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum Budi selama 8 tahun.

Budi juga berhasil lolos dari pasal 18. Akibatnya dia tidak harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.

"Penerimaan uang entertainment sebesar Rp 3,4 miliar dari Georgie Kumaat, Direktur PT Artelindo tidak dapat dibuktikan dalam pengadilan," jelas hakim Dudu Swara.

Saat Budi menjabat GM PT PLN Lampung, perusahaan ini sedang mengadakan proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi (CIS) berbasis IT. PLN kemudian menunjuk PT Artelindo Karyamandiri sebagai pelaksana CIS di PT PLN Lampung cabang Tanjung Karang.

Proses penunjukan langsung ini telah merugikan negara sebesar Rp 42,3 miliar.
(mok/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads