"Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan lagkah-langkah yang tepat," ujar Erman seusai menemui Panda di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2011).
Erman mengaku belum membaca dokumen yang diserahkan oleh Panda hari ini. Erman mengaku juga tidak tahu perkembangan laporan Panda yang disampaikan pada masa kepemimpinan Busyro Muqoddas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Panda mengatakan kedatangannya kali ini untuk menyerahkan dokumen yang dulu juga sempat ia serahkan ketika KY masih dipimpin Busyro Muqoddas. Panda memaklumi laporannya yang dulu hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Kedatangan kami ini untuk kembali melaporkan apa yang telah kami laporkan pada 13 Oktobber 2010 lalu. Karena kami bisa memahami masih ada masa trasisi bagi Komisi Yudisial," ucap Panda.
Panda menyatakan, dokumen yang dia berikan ke KY sangat kuat untuk memproses hakim tipikor. Untuk itu Panda berharap laporannya segera diproses KY.
"Menurut kajian kami, majelis hakim pada sidang Dudhie Makmun Murod banyak fakta-fakta yang dimanipulasi yang merugikan saya. Saya harap Komisi Yudisial akan menangani dan akan merespons apa yang kami laporkan," tutup Panda.
(ddt/asy)











































