"Harus dirazia kalau perlu ditutup. Minimarket seperti ini tidak baik karena bahaya anak-anak mudah mendapatkan minuman keras dan harus ada yang mempertanggungjawabkan," desak Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Hal ini disampaikan Pram melihat fakta banyaknya minimarket di Jakarta yang menjual miras ke anak dibawah umur. Keprihatinan ini makin nyata karena minimarket menjual minuman keras begitu saja tanpa memastikan usia konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dimintanya tidak tinggal diam dan bekerja semaksimal mungkin mengamankan generasi muda dari minuman keras. Minuman keras dinilai Pram menghambat perkembangan mental positif generasi muda.
"Pokoknya yang paling penting semua harus bertanggungjawab tidak membiarkan ini terus terjadi," tandasnya.
Seiring menjamurnya swalayan/minimarket, sangat mudah pula untuk menemukan rokok dan minuman beralkohol yang dibeli oleh anak di bawah umur. Hal itu memicu keprihatinan Seto Mulyadi. Pemerhati anak ini meminta pemerintah daerah membuat aturan yang mengatur penjualan dua produk itu.
Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol untuk golongan A, B dan C, hanya bisa dijual kepada orang berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan tanda pengenal. Namun pengelola swayalan/minimarket selama ini tidak pernah meminta tanda pengenal konsumennya.
(van/ndr)










































