DPR Desak Pemerintah Tutup Minimarket yang Jual Miras ke ABG

DPR Desak Pemerintah Tutup Minimarket yang Jual Miras ke ABG

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 12:03 WIB
DPR Desak Pemerintah Tutup Minimarket yang Jual Miras ke ABG
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak pemerintah merazia minimarket yang menjual minuman keras untuk anak remaja atau anak baru gede (ABG). Jika ternyata miras tersebut memang terbukti dijual kepada anak dibawah umur, ia meminta dilakukan penutupan secara paksa.

"Harus dirazia kalau perlu ditutup. Minimarket seperti ini tidak baik karena bahaya anak-anak mudah mendapatkan minuman keras dan harus ada yang mempertanggungjawabkan," desak Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2011).

Hal ini disampaikan Pram melihat fakta banyaknya minimarket di Jakarta yang menjual miras ke anak dibawah umur. Keprihatinan ini makin nyata karena minimarket menjual minuman keras begitu saja tanpa memastikan usia konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harusnya dipasang larangan. Di negara maju saja minuman keras hanya boleh diminum di atas usia 18 tahun," saran pria yang akrab disapa Pram.

Pemerintah dimintanya tidak tinggal diam dan bekerja semaksimal mungkin mengamankan generasi muda dari minuman keras. Minuman keras dinilai Pram menghambat perkembangan mental positif generasi muda.

"Pokoknya yang paling penting semua harus bertanggungjawab tidak membiarkan ini terus terjadi," tandasnya.

Seiring menjamurnya swalayan/minimarket, sangat mudah pula untuk menemukan rokok dan minuman beralkohol yang dibeli oleh anak di bawah umur. Hal itu memicu keprihatinan Seto Mulyadi. Pemerhati anak ini meminta pemerintah daerah membuat aturan yang mengatur penjualan dua produk itu.

Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol untuk golongan A, B dan C, hanya bisa dijual kepada orang berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan tanda pengenal. Namun pengelola swayalan/minimarket selama ini tidak pernah meminta tanda pengenal konsumennya.
(van/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini