Anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali menyarankan agar proses sidang kode etik untuk Williardi segera dilakukan. "Harusnya polri menunjukkan itikad baik. Kalau sudah terbukti kejahatan menurut saya bisa disegerakan," ujar Novel di Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Novel mengatakan, sidang kode etik untuk Williardi mestinya bisa dipercepat. Apalagi bila bukti-bukti pelanggaran telah ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel menjelaskan, selama belum diberhentikan dari anggota Polri, Williardi tetap mendapat gaji. Meskipun statusnya sudah menjadi narapidana.
"Kalau belum diberhentikan tetap ya masih (diberi gaji). Kecuali oleh Polri sudah diberhentikan," tegasnya.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Williardi Wizar, September tahun lalu. Sudah 3 bulan sejak vonis MA tersebut, Williardi belum juga disidang kode etik.
(ape/ndr)











































