"Saya belum dimintai keterangan MKH. Saya siap diperiksa. Karena aturannya tertutup maka saya patuh. Kalau aturannya terbuka di Monumen Nasional atau di lapangan GBK (Gelora Bung Karno), saya siap diperiksa," kata Arsyad kepada detikcom, Selasa (4/1/2011).
Arsyad menyerahkan segala keputusan kepada MKH. "Kalau MKH bilang saya melanggar kode etik, saya terima. Kalau MKH menyatakan saya tidak melanggar, saya juga terima," ujar Arsyad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsyad akan mengungkap semua fakta kebenaran. "Saya sendiri tidak tahu menahu persolan ini apa, saya baru tahu dari laporan tim investigasi," kata Arsyad.
MK membentuk MKH untuk memeriksa hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi terkait testimoni Refly Harun dan Dirwan Mahmud. MKH mulai bekerja sejak Senin 3 Januari 2011.
MKH ini beranggotakan hakim konstitusi Harjono dan Achmad Sodiki, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan hakim konstitusi Mufti Fajar dan Guru Besar Undip Semarang, Esmi Warassih Puji Rahayu.
Komposisi anggota MKH ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 10 Tahun 2006 tentang MKH. MKH ini bekerja tertutup. Hal ini agar kesaksian para pemberi keterangan di sidang MKH tidak bocor ke saksi lainnya. Mereka bekerja maksimal 1 bulan hari kerja.
(aan/nrl)











































