Haposan Dituntut 15 Tahun, Gayus No Comment

Haposan Dituntut 15 Tahun, Gayus No Comment

- detikNews
Senin, 03 Jan 2011 23:24 WIB
Jakarta - Haposan Hutagalung dituntut jaksa Sumartono dengan 15 tahun penjara. Selain itu Haposan diminta membayar denda Rp 500 juta. Lantas, apa tanggapan Gayus Tambunan mendengar mantan pengacaranya dituntut lebih ringan 5 tahun dari dirinya?

"No comment," ujar Gayus singkat usai bersaksi untuk Humala Napitupuludi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (3/1/2011).

Menurut jaksa, Haposan dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi, ikut merekayasa pencairan uang Rp 28 miliar milik Gayus dan terlibat penyuapan PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusaran rekening siluman Rp 28 miliar milik Gayus Tambunan telah menyeret sederet nama. Dari kepolisian, telah dipenjara Kompol Arafat Enanie (5 tahun penjara) dan AKP Sri Sumartini (2 tahun penjara).

Dari swasta, telah dipenjara Andi Kosasih (6 tahun penjara) dan Alif Kuncoro (1,5 tahun penjara). Sementara dari pihak kejaksaan, Cirus Sinaga dan Fadil Regan masih sebatas saksi.

Gayus sendiri dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(Ari/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads