"No comment," ujar Gayus singkat usai bersaksi untuk Humala Napitupuludi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (3/1/2011).
Menurut jaksa, Haposan dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi, ikut merekayasa pencairan uang Rp 28 miliar milik Gayus dan terlibat penyuapan PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Pusaran rekening siluman Rp 28 miliar milik Gayus Tambunan telah menyeret sederet nama. Dari kepolisian, telah dipenjara Kompol Arafat Enanie (5 tahun penjara) dan AKP Sri Sumartini (2 tahun penjara).
Dari swasta, telah dipenjara Andi Kosasih (6 tahun penjara) dan Alif Kuncoro (1,5 tahun penjara). Sementara dari pihak kejaksaan, Cirus Sinaga dan Fadil Regan masih sebatas saksi.
Gayus sendiri dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(Ari/irw)











































