"Pokoknya apa pun pendapat ICW kau tulis saja, karena itu bisa jadi pembanding yang bagi saya bernilai hiburan untuk lucu-lucuan," kata Mahfud dalam keterangan persnya kepada detikcom, Senin (3/1/2011).
Menurut Mahfud, ICW selalu memandang langkah yang diambil MK salah, meski langkah tersebut juga untuk memenuhi harapan LSM anti korupsi tersebut. Karena itu, Mahfud merasa tidak perlu serius menanggapi ICW, cukup dengan lelucon saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud bahkan menyidir ICW yang telah menyalahkan MK tidak mendengar aspirasi publik dalam pembentukan MHK.
"Memangnya publik itu sama dengan ICW? Besok hasil MKH mungkin disalahkan lagi oleh ICW, misalnya karena pemeriksaan dilakukan waktu malam atau yang memeriksa memakai kaus kaki bolong. Lucu, ha ha ha," tutup Mahfud.
Sebelumnya, ICW menilai pembentukan dan pengisian MKH untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi, dilakukan sepihak. Sebab, MK tidak mempedulikan masukan publik sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi No 10/2006 tentang MKH.
Seperti diketahui, MK telah membentuk MKH. 2 Orang yang duduk di MKH berasal dari MK, yaitu Harjono sebagai ketua MKH dan Achmad Sodiki sebagai sekretaris. Sementara 3 anggotanya berasal dari luar, yaitu Bagir Manan (mantan Ketua MA), Abdul Mukhtie Fajar (mantan Hakim MK), dan Esmi Warrasih Pujirahayu (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
(irw/lia)










































