"Membebaskan terdakwa Gayus Tambunan dari dakwaan pertama primer dan subsidair, kedua primer dan subsidair, ketiga dan keempat," ungkap Gayus saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (3/1/2010).
Dalam permohonannya itu, Gayus menyampaikan hal-hal yang menurutnya patut menjadi pertimbangan hakim. Di antaranya adalah hal yang memberatkan dan meringankan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, ia mengaku tidak pernah komplain kepada penyidik walaupun memperlakukan dirinya dengan tidak benar seperti menahan dirinya dalam isolasi gegana selama 3 bulan sejak 1 April-awal Juli 2010 tanpa surat penahanan yang sah.
"Karena surat penahanan yang ada pada saya seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.
Gayus juga meminta barang bukti yang tidak pernah sekalipun digunakan baik dalam penyelidikan maupun penututan untuk dikembalikan kepada dirinya.
"Berupa flashdisk, laptop Sony VPCW115 XG, Blackberry Bold 9000 dan Hp Nokia N95," tuturnya.
(mpr/irw)