Bongkar Kasus Napi Bayaran, Petugas Lapas Perlu Dapat Apresiasi

Bongkar Kasus Napi Bayaran, Petugas Lapas Perlu Dapat Apresiasi

- detikNews
Senin, 03 Jan 2011 19:07 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sama sekali tidak melihat ada yang salah dalam pengelolaan lapas di Bojonegoro. Petugas lapas di Bojonegoro justru perlu mendapat apresiasi setelah berhasil membongkar kasus penukaran narapidana.

"Kita seharusnya berterima kasih pada petugas lapas yang melaporkan hal ini," ujar Patrialis saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (3/1/2010).

Patrialis mengatakan, pihak lapas hanya berwenang menerima narapidana atau tahanan yang segala telah diurus oleh kejaksaan. Hal ini, lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai prosedur, kawan-kawan lapas menerima dengan baik tahanan, namanya siapa dan dibikin berita acaranya, dan itu dihadiri oleh petugas kejaksaan negeri Bojonegooro. Ya sudah dikonfirm ya sudah masuk seperti biasa," papar Patrialis.

Untuk ke depannya, agar hal semacam ini tidak terulang Patrialis mengusulkan adanya perbaikan di sejumlah lini.

"Makanya untuk ke depannya kita akan coba lebih baik lagi. Akan dibahas di protap di mana akan menggunakan foto terpidana dipasang," tukas politisi dari Partai Amanat Nasional ini.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

(fjr/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads