"Hingga saat ini, ICW bahkan belum mendengar MK pernah melakukan mekanisme penerimaan masukan masyarakat tentang penunjukkan 3 anggota MKH tersebut. Tiba-tiba MK sudah menentukan saja secara sepihak 3 nama sebagai anggota MKH," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (3/1/2011).
Febri menjelaskan, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 10/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa tiga anggota MKH yang berasal dari unsur luar MK tidak bisa ditunjuk secara sepihak oleh MK saja. Pasal 4 dalam PMK tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, MK tidak serius menerapkan Pasal 4 ayat (2) PMK, yang mensyaratkan agar penunjukan 3 anggota MKH tersebut memperhatikan masukan dari masyarakat. Kalimat pelibatan masyarakat itu tentu bukan aksesoris atau sekadar hiasan. Hal itu merupakan bagian dari aturan hukum yang harus dipatuhi MK.
"Di titik inilah, wajar jika ICW mempertanyakan pada MK, apakah dalam menunjuk 3 anggota MKH tersebut, MK sudah menjalankan secara utuh Pasal 4 ayat (2) PMK No 10 tahun 2006? Jika tidak, MK perlu dikritik dan dikoreksi," ujarnya.
Menurut Febri, masukan masyarakat sangat penting, sebab pertanggungjawaban MK sebagai salah satu lembaga negara milik publik adalah pada publik itu sendiri. Ketua MK Mahfud MD seringkali menegaskan bahwa MK akan terbuka dalam mengusut dugaan penyimpangan ditubuh institusi yang ia pimpin tersebut.
"Karena itu, MK perlu dikritik dalam pembentukan MKH ini. Jangan sampai, proses yang cacat prosedural atau cacat hukum tersebut berakibat pada lemahnya posisi MKH dan tidak legitimasinya hasil pemeriksaan MKH tersebut. Jika hal itu terjadi, niscaya tujuan penyelamatan dan pembersihan MK tidak akan tercapai," ungkapnya.
ICW meminta MK melakukan koreksi atas penunjukkan para anggota MKH sebelum selagi belum terlambat. Panel Etik saat ini masih menjalankan tugasnya dan belum memberikan rekomendasi akhir. Ia mengharapkan MK menjadi teladan yang baik soal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atau hukum yang ada di Indonesia.
"Tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melanggar Pasal 4 ayat (2) PMK, dengan alasan MK telah berkoordinasi dengan Pemerintah, DPR dan MA. Tiga lembaga ini adalah lembaga negara yang tentu saja sangat berbeda dengan makna 'mendengar masukan masyarakat' seperti diatur di MK," tutupnya.
Seperti diketahui, MK telah membentuk MKH untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dua hakim MK Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. 2 Orang yang duduk di MKH berasal dari MK, yaitu Harjono sebagai ketua MKH dan Achmad Sodiki sebagai sekretaris. Sementara 3 anggotanya berasal dari luar, yaitu Bagir Manan (mantan Ketua MA), Abdul Mukhtie Fajar (mantan Hakim MK), dan Esmi Warrasih Pujirahayu (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). (irw/fay)











































