"Rencananya tanggal 6 (Januari), sudah dikirim panggilannya," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/1/2011).
Boy mengatakan, surat panggilan Cirus sedang dikirimkan penyidik. Surat panggilan dikirim langsung kepada jaksa kasus Antasari Azhar tersebut tanpa melalui kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan Jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk menyita dokumen asli rentut Gayus Tambunan yang dipalsukan.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Gayus di persidangan yang mengaku menerima dua rentut dari Haposan. Rentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus. Jaksa Agung Bidang Pengawasan Marwan Effendi kemudian melaporkan Cirus dan Haposan ke Bareskrim polri dengan nomor laporan 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.
(ape/mok)











































