Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bahasyim Ditunda

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bahasyim Ditunda

- detikNews
Senin, 03 Jan 2011 18:02 WIB
Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bahasyim Ditunda
Jakarta - Dengan alasan sakit, Pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifiie tidak bisa nongol di pengadilan. Secara bersamaan, jaksa penuntut juga mengaku belum siap dengan berkas tuntutan. Pembacaan tuntutan ini pun terpaksa ditunda.

Sidang yang diketuai oleh hakim Didik Setyo Handono hanya berlangsung kurang dari 5 menit. Setelah itu, pengadilan langsung 'bubar jalan' alias ditunda hingga Senin pekan depan.

"Pak Bahasyim sakit. Nggak bisa jalan. Tadi ada surat dokternya ditunjukan ke hakim," kata salah satu pengacara Bahasyim, Andhika Yudistira usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (3/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski ditunda sepekan lagi, pihak Bahasyim mengaku optimis akan dituntut ringan. Sebab, jaksa dinilai kesulitan membuktikan dakwaanya.

"Saya bukan bicara optimis atau tidak loh ya. Cuma kalau melihat pembuktian dan saksi-saksi kemarin, jaksa sendiri lemah," imbuh Andhika.

Oleh jaksa, Bahasyim dianggap memiliki 4 'dosa besar'. Pertama, Bahasyim didakwa memeras wajib pajak Kartini Muljadi sebesar Rp 1 miliar rupiah. Sayang, perempuan terkaya di Indonesia versi Forbes itu enggan bersaksi di pengadilan dengan alasan sakit.

"Itu uang untuk modal bisnis perusahaan keluarga PT Tri Dharma Perkasa," tampik Bahasyim lewat salah satu anaknya Kurniawan Ariefka saat bersaksi untuk ayahnya beberapa waktu lalu.

Kedua, jaksa mencurigai Bahasyim sebagai pejabat negara menggunakan uang ilegal sebesar Rp 8,5 miliar untuk membeli rumah di Menteng. Dugaan itu didasari profil Bahasyim yang hanya bergaji Rp 20 juta/bulan. Buktinya, kata jaksa, rumah tersebut diatasnamakan salah satu anak Bahasyim, Winda Arum Hapsari.

"Itu bisnis jual beli rumah kakak saya, Abu Heryanto. Uangnya dari dia USS 900.000," bantah Bahasyim pada pemeriksaan terdakwa Senin pekan lalu.

Ketiga, sebagai mantan kepala kantor pajak Jakarta VII (Kebob Jeruk), Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah, Bahasyim dianggap menyalahgunakan wewenangnya. Hasil penyalahgunaan itu berupa uang senilai Rp 64 miliar yang hingga detik ini diblokir polisi guna penyidikan.

"Itu uang investasi di bank seperti MRA, money market. Modalnya dari bisnis saya dari tahun 70an," ucap Bahasyim

Keempat, Bahasyim disinyalir telah memutar uangnya untuk mengelabui petugas. Perputaran uangnya mencapai Rp 932 miliar. Tindakan ini dijerat dengan pasal pencucian uang. Seorang ahli dari PPATK yang dihadirkan jaksa menyatakan uang tersebut dapat dikategorikan money laundering tahap kedua yakni layering.

Namun, lagi-lagi Bahasyim menolak disebut mencuci uangnya. "Itu hanya penjumlahan kolom kredit di rekening saya," tukas Bahasyim.

(Ari/mok)


Berita Terkait