"Apakah Edmon Ilyas dijadikan tersangka karena merubah status Roberto yang sebenarnya dalam BAP Roberto sebagai saksi terhadap Kompol Arafat, bahwa Roberto menyerahkan Rp 100 juta kepada Edmon?" ungkap Gayus saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (3/1/2011).
Gayus mengatakan, perubahan status Roberto bukan atas permintaan Kompol Arafat, melainkan perintah Brigjen Edmon Ilyas. Arafat, menurut Gayus, tidak punya kendali apa-apa atas kasusnya karena semua di bawah kendali Kabareskrim dan direktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gayus, tim independen melakukan hak sewenang-wenang dan merekayasa BAP yang diikuti oleh para jaksa penuntut umum dalam tuntutan ini. Namun itu semua tidak membuat dirinya mundur dan takut, justru semakin menguatkan tekad mewujudkan Indonesia yang bersih.
"Nabi pun mengalami penderitaan ataupun perlawanan saat memperjuangkan kebenaran, apalagi saya. Gusti Allah Ora Sare," tuturnya.
(mpr/mok)











































