"Saya kira ini harus dilakukan evaluasi total oleh Menkum HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan. Karena ini menyangkut mafia napi bayaran dengan pemalsuan identitas, jati diri terpidana itu kan ada di ke tiga institusi ini," desak Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2011).
Priyo berharap penegak hukum bergerak cepat mencari jaringan mafia yang memungkinkan napi bayaran beraksi di Lapas Bojonegoro. Insiden ini membuktikan hukum bisa digadaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
(van/ndr)











































