"Lebih jelasnya, silakan tanya langsung kepada Pak Hasnomo. Dia yang lebih tahu semuanya," kata Subekti, lelaki berkumis tebal ini saat ditemui di rumahnya, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Senin (3/1/2011).
Ditanya soal permasalahan penukaran istrinya dengan Karni untuk masuk ke dalam tahanan, Subekti mengaku kurang paham. Termasuk bagaimana proses hukum yang sedang dijalani sang istri juga dirinya mengaku tidak paham detail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang akan dilakukan selanjutnya?, Subekti juga masih belum menentukan sikap. Lagi-lagi, dia mengaku masih harus bertemu dengan Hasnomo terlebih dulu untuk mengetahui permasalahan ini dengan detail.
Kalau tentang kasus pupuk yang sedang menimpa istrinya, Subekti mengakui bahwa kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2008. Ketika itu, menurutnya, sang istri hanya menuruti permintaan para pelanggan yang sedang membutuhkan pupuk.
"Istri saya awalnya hanya jualan beras, tapi ketika itu banyak sekali pelanggan yang ingin dilayani pupuk. Setelah itu, entah bagaimana istri saya bisa mendapatkan pupuk, kemudian dijual di Bojonegoro. Eh, tenyata malahย bermasalah hukum," ungkapnya. "Dan sejak awal kasus ini, yang menangani adalah pengacara Hasnomo," tegasnya.
Sementara itu, Kasiem yang sudah mendekam kemabli di sel tahanan Lapas Kelas II A
Bojonegoro tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut petugas Lapas, pihaknya telah menyampaikan kepada Kasiem bahwa ada wartawan yang akan bertemu, tapi Kasiem menolak. "Itu adalah haknya (Napi). Kalau dia tidak bersedia, kita tidak bisa memaksa," jawab salah satu petugas Lapas.
Demikian halnya Hasmono, sejak kasus ini mencuat pengacara tersebut tidak pernah bisa diwawancarai. Saat sejumlah wartawan berusaha mendatangi rumahnya di Perumda, Kota Bojonegoro, juga terlihat sepi tak ada orangnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. (bdh/bdh)











































