Sejak diundang oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus telah menyampaikan bahwa Haposan Hutagalung meminta uang kepadanya untuk operasional Haposan.
Haposan lalu merinci uang tersebut dibagikan Rp 5 miliar untuk Mabes Polri, Rp 5 miliar untuk Kejaksaan, Rp 5 miliar untuk hakim dan Rp 5 miliar untuk penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pledoi ini dibacakan Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (3/1/2011).
"Jika Sinterklas membagi-bagi hadiah hanya saat Desember saja. Haposan Hutagalung membagi-bagi uang sepanjang Januari hingga Desember," kata Gayus.
Dikatakan dia, Haposan Hutagalung dikenal sebagai orang baik karena membagi-bagikan uang tersebut. "Namun mereka tidak mengetahui bahwa uang itu diperoleh dari cara-cara membodohi kliennya dengan menakut-nakuti dan menjual nama-nama pejabat. Saya saya salah satu kliennya yang bodoh itu," kata Gayus yang disambut tawa pengunjung sidang.
Suasana sidang yang semula tegang menjadi sedikit mencair.
(aan/nrl)











































