"Nanti saya cek dahulu informasi itu ke pengawasan, apakah betul-betul ada keterlibatan dari pihak kita," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Senin (3/1/2011).
Babul mengaku pihaknya baru mendengar informasi itu. Nanti, lanjut Babul, Kejagung dalam hal ini tim pengawasan akan mengirim tim ke Bojonegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
(ndr/fay)











































