Anak Sekolahan Bebas Beli Minuman Alkohol di Minimarket Blok M

Anak Sekolahan Bebas Beli Minuman Alkohol di Minimarket Blok M

- detikNews
Senin, 03 Jan 2011 15:08 WIB
Jakarta - Remaja itu sebut saja namanya Robi, masih memakai seragam sekolah. Meski postur tubuhnya bongsor, orang dapat dengan mudah menerka umurnya tidak lebih dari 20 tahun.

Dengan umur yang terbilang muda, Robi justru bebas membeli minuman beralkohol. Pengamatan detikcom di sebuah minimarket di Blok M, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011), Robi dengan mudah bisa mendapatkan minuman tersebut.

"Tadi nggak ditanya apa-apa sama kasirnya," jelas Robi kepada detikcom sambil menujukkan sebuah kaleng minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baju seragam Robi memang telah diganti dengan kaos oblong. Namun celana panjang serta wajahnya menunjukkan dengan tegas identitas Robi yang masih duduk di bangku sekolah.

"Tadi sih sempat diliatin doang sama mbaknya, tapi abis itu nggak ditanya-tanya lagi, ya udah gua bayar aja," tutur Robi yang mengaku masih duduk di kelas II SMU.

Robi menceritakan, dengan seragam sekolah, ia memang kerap kesulitan untuk membeli sebotol minuman beralkohol. Tapi untuk kaleng beda hal. Robi juga mengaku tidak pernah ditanyai soal KTP.

"Gua juga nggak tahu kenapa gitu," lanjutnya.

Namun jika tidak memakai seragam sekolah, Robi mengaku tidak pernah kesulitan untuk membeli minuman itu. Baik minuman kaleng atau botol, dapat dengan mudah ia dapatkan.

Pengawasan di berbagai minimarket soal penjualan minuman beralkohol, menurut Robi, tidak sama. Ada minimarket yang bebas, ada juga yang lumayan ketat.

"Tapi biasanya kita bisa kok belinya," pungkasnya.

Rokok dan minuman keras adalah produk yang bebas namun terbatas. Penjualannya memang diperbolehkan tapi untuk kalangan tertentu.

Khusus untuk penjualannya, harus berada di dalam kontrol petugas retail. Anak di bawah umur dilarang membeli produk itu dan petugas harus menanyakan identitasnya
jika terlihat mencurigakan.

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:

Pengecer atau Penjual Langsung  Untuk Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B dan C, kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah  berusia 21 (dua puluh  satu)  tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads