Dengan umur yang terbilang muda, Robi justru bebas membeli minuman beralkohol. Pengamatan detikcom di sebuah minimarket di Blok M, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011), Robi dengan mudah bisa mendapatkan minuman tersebut.
"Tadi nggak ditanya apa-apa sama kasirnya," jelas Robi kepada detikcom sambil menujukkan sebuah kaleng minuman beralkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sih sempat diliatin doang sama mbaknya, tapi abis itu nggak ditanya-tanya lagi, ya udah gua bayar aja," tutur Robi yang mengaku masih duduk di kelas II SMU.
Robi menceritakan, dengan seragam sekolah, ia memang kerap kesulitan untuk membeli sebotol minuman beralkohol. Tapi untuk kaleng beda hal. Robi juga mengaku tidak pernah ditanyai soal KTP.
"Gua juga nggak tahu kenapa gitu," lanjutnya.
Namun jika tidak memakai seragam sekolah, Robi mengaku tidak pernah kesulitan untuk membeli minuman itu. Baik minuman kaleng atau botol, dapat dengan mudah ia dapatkan.
Pengawasan di berbagai minimarket soal penjualan minuman beralkohol, menurut Robi, tidak sama. Ada minimarket yang bebas, ada juga yang lumayan ketat.
"Tapi biasanya kita bisa kok belinya," pungkasnya.
Rokok dan minuman keras adalah produk yang bebas namun terbatas. Penjualannya memang diperbolehkan tapi untuk kalangan tertentu.
Khusus untuk penjualannya, harus berada di dalam kontrol petugas retail. Anak di bawah umur dilarang membeli produk itu dan petugas harus menanyakan identitasnya
jika terlihat mencurigakan.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:
Pengecer atau Penjual Langsung Untuk Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B dan C, kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa. (mok/mad)