Syukurlah praktek haram Chandra tercium polisi. Dia pun dibekuk.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Yosi Runtukahu, menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi yang dikantongi aparat Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menemukan beberapa alat untuk membuat ekstasi. Kami mensita 5 kilogram bahan baku membuat ekstasi dan 1.400 butir ekstasi," kata Yosi di tempat kejadian perkara, Jalan Tidore Dalam III RT 10 RW 5, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2011).
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Chandra yang lainnya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kita menangkap tersangka Feri alias Apeng di mobilnya yang diparkir di depan Supermarket Superindo, Jalan Daan Mogot dan menyitaย barang bukti 4 kilogram bahan baku pembuat ekstasi," ujar Yosi.
Saat pemeriksaan, kata Yosi, Feri masih menyimpan ekstasi di rumahnya di Kompleks Harapan Kita, Jalan Seruni III, Karawaci, Tangerang.
Polisi akhirnya menggerebek rumah Feri pada 31 Desember 2011. Polisi mengamankan 6.000 butir ekstasi dan bahan pembuat ekstasi seberat 81 kilogram.
Chandra mengaku menjadi bandar ekstasi sudah 1 tahun 7 bulan. Dalam sehari, dia memproduksi 2.000 butir ektasi.
Bahan baku yang disita berjumlah 90 kilogram bahan pembuat ekstasi, dan 7.400 butir ekstasi. 90 Kilogram bahan baku ekstasi dapat dibuat menjadi 300 ribu butir ekstasi. Total nilai barang bukti Rp 76.850.000.000.
(aan/nrl)











































