"Seharusnya si Karni nggak boleh dilepas. Karena dia sudah disuruh mengaku menjadi orang lain. Ada pelanggaran hukum baru," kata Kabiro Humas Kemenkum HAM Martua Batubara kepada detikcom, Senin (3/1/2011).
Tidak hanya itu, pihak-pihak lain yang diduga terlibat mengatur 'perjokian' napi ini juga harus diusut. Termasuk jika ada unsur aparat atau pengacara di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Martua meminta agar polisi setempat membuka penyelidikan baru guna menjernihkan masalah ini. Dia juga menilai, Kasiem sebagai pemberi uang harus juga diselidiki.
"Kalau masalah hukuman tambahan persoalan ini jadi delik hukum tersendiri. Ini polisi yang berhak menyelidiki sejauh mana Kasiem berperan di situ," tutupnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara LP Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
(mad/nrl)











































