Polres Jakut Bongkar Judi Online di Pademangan

Polres Jakut Bongkar Judi Online di Pademangan

- detikNews
Senin, 03 Jan 2011 14:36 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan perjudian online berkedok warnet di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menetapkan 15 orang tersangka bersama barang bukti 7 perangkat komputer.

"Kita berhasil membongkar perjudian online semalam di sebuah warnet daerah Pademangan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (3/1/2011).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya perjudian online di warnet Jl Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara.Β  Warnet tersebut berada di sebuah ruko atas nama Hadi Sumantri alias Acan (58).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warnet ini sendiri tidak mempunyai nama dan kita menemukan aktivitas mereka pada cctv yang ada dalam ruangan," jelasnya.

Irwan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 15 orang tersangka beserta uang sebagai barang bukti sebesar Rp 6,1 juta dan 7 unit komputer. "Ada juga meja tempat judi, 8 set permainan judi dadu," kata Irwan.

Irwan menceritakan, penggerebekan yang terjadi pada pukul 18.30 WIB tersebut sempat membuat para pemain yang ada dalam warnet kaget. Sayangnya, banyak pemain yang berada dalam warnet tersebut berhasil kabur.

"Saat ini tim cyber kita sedang mengindentifikasi permainan online apa saja yang dipergunakan," terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, termasuk pemilik hingga para pemain dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(fiq/rdf)


Berita Terkait