Pada tanggal 27 Desember 2010, Kasiem yang menjadi terpidana kasus pupuk bersubsidi itu diserahkan ke LP Bojonegoro. Namun, rupanya yang diserahkan ke petugas lapas adalah wanita lain bernama Karni.
Saat itu, penyerahan tidak dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, melainkan oleh jaksa lain. Pengacara Kasiem juga ikut menyaksikan proses eksekusi. Sayangnya, identitas, sidik jari dan foto Kasiem tidak disertakan dalam berkas penyerahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konon Karni sudah dilepas oleh Kejaksaan," ucap Kabiro Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara, saat ditanya soal di mana posisi sang 'joki' seharga Rp 10 juta saat ini, Senin (3/1/2011).
Kini, Kasiem sudah mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Akibat ulahnya, dia terancam tidak diberi pengurangan hukuman atau remisi selama di tahanan.
"Saya kira dalam konteks itu di awal masuk sudah ada niat yang tidak baik, tidak menunjukkan dia mau melalui proses hukum tetap. Posisi itu terlihat ada niatan buruk," tegasnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara LP Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Berita-berita terkait:
1. Kalapas Bojonegoro Bantah Ada Penukaran Napi
2. Selalu Was-was, Karni Kepergok Saat Ada yang Besuk
3. Rela Meringkuk di Penjara Karena Terbelit Utang
4. Dibayar Rp 10 Juta, Karni Gantikan Napi Penyelewangan Pupuk Masuk Penjara (mad/nrl)










































