MKH ini beranggotakan hakim konstitusi Harjono dan Achmad Sodiki, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan hakim konstitusi Muchti Fajar dan Guru Besar Undip Semarang, Esmi Warassih Puji Rahayu.
"MKH ini dibentuk atas permintaan Pak Akil dan Pak Arsyad sendiri. Mulai bekerja hari ini," kata Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (3/1/2011).
Komposisi anggota MKH ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 10 Tahun 2006 tentang MKH. MKH ini bekerja tertutup. Hal ini agar kesaksian para pemberi keterangan di sidang MKH tidak bocor ke saksi lainya. Mereka bekerja maksimal 1 bulan hari kerja.
"Kalau terbuka, diliput televisi, bisa saja saksi lainnya keteranganya akan menyesuaikan," tambah Mahfud.
Proses persidangan pun berbeda dengan di MA. Jika di MA terbuka untuk umum, di MK tertutup. Bahkan Mahfud MD mengaku jika isi keterangan MKH pun tidak tahu dan tidak mau tahu.
"Tapi nantikan di akhir MKH ada berita acara yang akan dibuka semua ke publik," tutupnya.
(asp/lrn)











































