Satgas: Pihak yang Terlibat Napi Bayaran di Bojonegoro Harus Dibui

Satgas: Pihak yang Terlibat Napi Bayaran di Bojonegoro Harus Dibui

- detikNews
Senin, 03 Jan 2011 13:18 WIB
Satgas: Pihak yang Terlibat Napi Bayaran di Bojonegoro Harus Dibui
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus napi bayaran di Bojonegoro, Jawa Timur, diusut. Pihak yang terlibat bisa dipidana penipuan dan pemalsuan surat. Untuk penyelenggara negara bisa dijerat pidana korupsi.

"Apakah pemeriksaan terhadap pengacara, petugas kejaksaan, dan petugas LP sudah dilakukan?" tanya anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Senin (3/1/2011).

Begitu kasus ini terbongkar, semestinya segera dilakukan proses pidana dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya (pengacara, petugas kejaksaan, dan petugas LP) sangat mungkin bisa dilakukan proses pidana, paling tidak penipuan atau pemalsuan surat. Kalau ada suap terhadap aparat bisa juga dikenakan pasal tipikor," terang pria yang akrab disapa Ota ini.

Yang perlu didalami dalam kasus ini, yakni apakah Kasiem yang mempunyai ide membayar 'joki' yang menggantikannya dipidana di penjara. Diduga kasus seperti ini banyak terjadi di Lapas.

"Apakah ini ide murni dia atau orang lain dalam hal ini petugas? Siapa-siapa saja yang terlibat? Apakah benar hanya pengacara, jaksa, dan petugas LP?" ujar Ota.

Dia menjelaskan, bukti dari kasus ini sangat jelas yakni sistem yang terdapat di Lapas  memungkinkan hal semacam ini terjadi.

"Kelemahan ini yang harus diperbaiki," dorongnya.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dieksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni telah mengakui dia mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Jatim yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads