"Kami mau kirim orang ke sana, hari ini," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Senin (3/1/2011).
Satgas mengaku belum mendapatkan laporan lengkap perihal praktek napi bayaran ini. "Belum karena itu kita kirim tim untuk bekerja sama dengan Jamwas dan Kejati Jatim," tambah pria yang akrab disapa Ota ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(ndr/fay)











































