Staf Swalayan Jarang Tanyakan Identitas pada Pembeli Miras ABG

Staf Swalayan Jarang Tanyakan Identitas pada Pembeli Miras ABG

- detikNews
Senin, 03 Jan 2011 12:04 WIB
Staf Swalayan Jarang Tanyakan Identitas pada Pembeli Miras ABG
Jakarta - Masyarakat dibuat resah oleh swalayan dan minimarket yang menjual minuman keras. Alasannya, para pembeli yang terlihat masih di bawah umur, tak pernah ditanyakan identitasnya.

Hal ini pernah dilihat oleh seorang wanita bernama Lira Oktaviani asal Bogor. Saat berbelanja di sebuah pasar swalayan di Bogor, dia melihat seorang anak laki-laki yang membeli sebotol vodka.

"Postur tubuhnya lebih kecil dari anak saya. Dari raut wajahnya, saya taksir umurnya pasti tak lebih tua dari anak saya. Yang mengherankan, anak tersebut membeli sebotol vodka, minuman beralkohol," tulisnya dalam surat pembaca Kompas 13 Desember lalu. Kala itu Lira sedang antre di kasir dengan anak lelakinya yang berusia 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pikir saya, mungkin orang ini sebenarnya adalah laki-laki dewasa dengan raut baby face. Nanti kalau dianggap meragukan, pasti kasir akan menanyakan KTP anak tersebut. Namun, harapan saya tidak menjadi kenyataan. Tak ada pertanyaan sepatah kata pun dari kasir. Setelah membayar, anak tersebut memasukkan vodkanya ke dalam tasnya," lanjutnya.

Saat mendapat giliran membayar, Lira kemudian bertanya pada petugas kasir, kenapa anak itu tidak ditanya identitasnya. Sang kasir pun kebingungan.

"Kasir kebingungan dan balik bertanya, ”Oh, apa seharusnya begitu ya, Bu? Di sini tidak ada peraturannya.”

Hal yang sama juga pernah dialami oleh pembaca detikcom, Fatia. Dia mengaku melihat anak yang masih di bawah umur membeli minuman sejenis bir di sebuah  minimarket terkenal.

"Petugas itu juga tidak menanyakan ID pada anak itu," ceritanya.

Pengurus YLKI Sudaryatmo mengatakan, rokok dan minuman keras adalah produk yang bebas namun terbatas. Penjualannya memang diperbolehkan tapi untuk kalangan tertentu.

Khusus untuk penjualannya, harus berada di dalam kontrol petugas retail. Anak di bawah umur dilarang membeli produk itu dan petugas harus menanyakan identitasnya jika terlihat mencurigakan.

"Etalasenya juga jangan terlalu terbuka, lalu pengawasan dikontrol sepenuhnya oleh retail. Retail mestinya menginformasikan bahwa produk ini harus untuk kalangan terbatas," tegasnya.

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:

Pengecer  atau  Penjual Langsung  Untuk  Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan  A, B  dan C, kecuali kepada Warga Negara  Indonesia yang  telah  berusia 21 (dua puluh  satu)  tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk  dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.

(mad/nrl)


Berita Terkait