"Ya nanti siang jam 13.00 WIB. Pada prinsipnya kita tidak begitu kuatir karena akan kita siapkan bantahan di pledoi," kata salah satu pengacara Haposan, John Panggabean saat dihubungi detikcom, Senin (3/1/2011).
Sebelumnya, Andi Kosasih (pemilik fiktif Rp 28 miliar) dituntut 10 tahun penjara dan divonis 6 tahun plus denda Rp 4 miliar. Sementara Gayus dituntut 20 tahun dan denda Rp 500 juta. Akankah jumlah tuntutan Haposan berada di tengah-tengah antara Andi dan Gayus ?
"Hukum itu bukan hitung-hitungan matematis. Tetapi kita lihat fakta persidangan. Jaksa bisa saja menuntut berapa, terserah mereka. Nanti kita siapkan pledoi," imbuh John.
Pusaran rekening siluman Rp 28 miliar milik Gayus Tambunan telah menyeret sederet nama. Dari kepolisian, telah dipenjara Kompol Arafat Enanie (5 tahun penjara) dan AKP Sri Sumartini (2 tahun penjara). Dari pihak swasta, telah dipenjara Andi Kosasih (6 tahun penjara) dan Alif Kuncoro (1,5 tahun penjara). Sementara dari pihak kejaksaan, Cirus Sinaga dan Fadil Regan masih sebatas saksi.
(Ari/rdf)











































