"Kita imbau agar minimarket agar tidak melakukan itu, menjual dengan mudah. Anak membutuhkan perlindungan dari minuman keras dan rokok," tegas Seto Mulyadi pada detikcom, Senin (3/1/2010).
Saat ini, minimarket yang menjual minuman beralkohol dan rokok sudah menjamur. Bahkan kerap menjadi tempat nongkrong remaja. Kak Seto berharap pengelola minimarket bersikap tegas atas hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto meminta agar pemerintah daerah sesegera mungkin menerapkan peraturan pelarangan itu dalam bentuk Perda. Jangan sampai anak menjadi korban minuman beralkohol.
"Kalau bisa dijadikan Perda oleh pemerintah daerah dan menjadi larangan. Harus ada peraturan yang jelas dan tegas," tutupnya.
Bukan rahasia umum kalau sejumlah minimarket menjual minuman beralkohol. Meski hal itu diperbolehkan, namun lain soal kalau anak usia dini yang di bawah 21 tahun yang membeli.
Anda pernah melihat minimarket yang menjual minuman alkohol ke anak di bawah umur? Silakan berbagi ke redaksi@detik.com. (ndr/nrl)










































