Antasari menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Pria asal Palembang tersebut kemudian divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel. Hingga tingkat kasasi, putusannya tetap.
"Sebentar lagi saya akan menjadi terpidana. Saya masih punya satu hak untuk meraih kebenaran yang berhubungan dengan rasa keadilan, yaitu Peninjauan Kembali," kata Antasari sebelum meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang berbuat siapa yang dihukum. Ini yang harus kita catat, untuk itu saya akan mengajukan PK," tambahnya.
Tidak hanya itu, Antasari juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang diajukan oleh jaksa. Masih banyak bukti-bukti yang hingga kini belum terungkap.
"Saya akan terus berjuang di mana baju korban, yang sampai hari ini tidak dijadikan barang bukti, saya akan terus meneliti apa akibat kematian korban. Katanya proyektil 9 mm, 9 mm apakah masih bisa digunakan oleh revolver, itu semua akan saya cari," urainya.
Putusan MA yang menolak kasasi Antasari pun dijadikan acuan. Terlebih tak semua hakim agung sependapat menyatakan pria berkumis tersebut bersalah.
"Apalagi setelah saya baca putusan MA yang terakhir itu dissenting opinion. Jadi salah ada yang mengatakan putusan yang menjadikan saya terpidana adalah secara bulat oleh Majelis Hakim itu dissenting opinion. Dua menghukum, satu membebaskan," tutupnya. (mad/nrl)










































