Antasari keluar dari tahanan Polda Senin (3/1/2011) pukul 09.00 WIB. Dengan wajah yang tampak tenang, Antasari juga sempat memberikan keterangan pers kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.
"Sebentar lagi saya akan menjadi terpidana, saya masih punya satu hak untuk meraih kebenaran yang berhubungan dengan rasa keadilan, yaitu peninjauan kembali," kata Antasari di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kalapas Cipinang, Wayan Sukerta, mengatakan, selama menjalani hukuman, mantan ketua KPK tersebut akan menempati blok kriminal umum.
"Karena Pak Antasari itu kasusnya kriminal, maka akan ditempatkan di blok kriminal umum," kata Wayan.
(lrn/nrl)











































