"Undangan bersifat selektif, di antaranya kepada Presiden RI dan Ibu, sebagai bentuk kehormatan dan pejabat-pejabat tertentu yang berkaitan dengan kepentingan sepakbola," kata Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, saat dihubungi detikcom, Minggu (2/1/2011).
Selain Presiden, beberapa pejabat lain yang mendapat undangan kehormatan adalah Mennegpora Andi Mallarangeng, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Gubernur DKI Fauzi Bowo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga ikut diberi kehormatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan pengurus PSSI sehubungan dengan adanya informasi bahwa PSSI memberi tiket gratis kepada sejumlah pejabat untuk menonton Piala AFF 2010.
Di dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sedangkan dalam Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
(mad/fay)











































