PSSI Jelaskan Soal Isu Pembagian Tiket Final AFF Gratis ke Pejabat

PSSI Jelaskan Soal Isu Pembagian Tiket Final AFF Gratis ke Pejabat

- detikNews
Minggu, 02 Jan 2011 14:46 WIB
PSSI Jelaskan Soal Isu Pembagian Tiket Final AFF Gratis ke Pejabat
Jakarta - KPK mendapat informasi ada sejumlah pejabat negara yang mendapat tiket gratis dari PSSI saat menyaksikan final AFF Suzuki Cup 29 Desember lalu. Saat dikonfirmasi, PSSI menyangkal ada pembagian itu. Yang ada hanya undangan kepada pihak tertentu sebagai bentuk penghormatan.

"Undangan bersifat selektif, di antaranya kepada Presiden RI dan Ibu, sebagai bentuk kehormatan dan pejabat-pejabat tertentu yang berkaitan dengan kepentingan sepakbola," kata Sekjen PSSI, Nugraha Besoes, saat dihubungi detikcom, Minggu (2/1/2011).

Selain Presiden, beberapa pejabat lain yang mendapat undangan kehormatan adalah Mennegpora Andi Mallarangeng, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Gubernur DKI Fauzi Bowo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga ikut diberi kehormatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan yang lainnya adalah para petugas yang melekat langsung bilamana RI 1 hadir, seperti Rumga Presiden, Paspampres, dan Protokol. Selebihnya bilamana ada tambahan yang mau menonton semuanya beli tunai," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan pengurus PSSI sehubungan dengan adanya informasi bahwa PSSI memberi tiket gratis kepada sejumlah pejabat untuk menonton Piala AFF 2010.

Di dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sedangkan dalam Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

(mad/fay)


Berita Terkait