Yusril Sebut Kapuspenkum Lakukan Kebohongan Publik

Kasus Sisminbakum

Yusril Sebut Kapuspenkum Lakukan Kebohongan Publik

- detikNews
Sabtu, 01 Jan 2011 12:39 WIB
Yusril Sebut Kapuspenkum Lakukan Kebohongan Publik
Jakarta - Saling lempar pernyataan antara tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya masih akan berlanjut di tahun 2011 ini. Kali ini, Yusril menyebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap telah melakukan kebohongan publik.

Tudingan Yusril ini berkaitan dengan pernyataan Babul yang pada 30 Desember lalu tentang diteruskannya penyidikan kasus Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu Babul mengatakan, nama Yusril disebut dalam putusan MA atas kasasi terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Kemudian Babul juga menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung harus tetap diteruskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril membantah keras pernyataan Babul tersebut. Dia mengaku dirinya telah berulangkali membaca putusan MA atas Yohanes Waworuntu dan putusan MK tentang uji tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Namun saya tidak menemukan apa yang dikatakan Babul Khoir itu," tegas Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (1/1/2010).

Yusril menjelaskan, namanya memang pernah disebut dalam dakwaan Yohanes Waworuntu. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebutkan Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang "serta" Yusril Ihza Mahendra," tuturnya.

Namun, dalam pertimbangan hukum putusan MA atas kasasi Yohanes, yang disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Yohanes adalah Romli Atmasasmita, bukan dirinya. "Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung sama sekali (dalam putusan MA)," jelas dia.

Menurut Yusril, putusan MA berbunyi 'menyatakan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi'. Tidak ada penyebutan bahwa Yohanes melakukan korupsi secara bersama-sama dengan orang lain.

Kemudian dalam putusan MK atas uji tafsir UU Kejaksaan, menurut Yusril, MK hanya berpendapat bahwa sah atau tidak sahnya Jaksa Agung tidak terkait dengan penyidikan terhadap pemohon, karena hal itu adalah kewenangan penyidik.

Dikatakan dia, dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada amar yang mengatakan bahwa penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung tetap diteruskan seperti yang dikatakan Babul Khoir. Dalam hal ini, Yusril meminta aparatur Kejagung, terutama Babul, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataannya.

"Kalau kebohongan saja diumbar dengan leluasa kepada publik, bagaimana kita bisa percaya kepada aparatur Kejaksaan Agung," ucapnya.

"Jaksa Agung Basrief dan Jamwas Marwan Effendy, mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung," tandas Yusril.

(nvc/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini