Tahun 2010 telah berlalu beberapa jam lalu. Dari berbagai refleksi akhir tahun ada perhatian khusus terhadap peran perempuan dalam sektor domestik, ataupun peran sosial kaum hawa ini.
"Meski Indonesia sudah memiliki UU No. 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), namun faktanya UU tersebut implementasinya belum memberikan rasa keadilan bagi korban," kata pengacara publik LBH Apik Jakarta. Abdul Hamim Jauzie kepada detikcom, Sabtu, (1/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Penuntut Umum menghindari melakukan penuntutan maksimal untuk kasus KDRT. Sekitar 4β6 bulan," beber Hamim.
Hamim menuturkan, di ranah domestik pada 2010 ini Kementerian Kesehatan memberikan izin poligami kepada dokter di sebuah rumah sakit pemerintah di Jakarta. Lantas, atas permintaan isteri LBH APIK Jakarta mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Β
"Dan hasilnya pernikahan tersebut harus dibatalkan," papar Hamim,
Tahun 2010 juga dinilai tahun tidak ramah bagi perempuan dalam bidang regulasi publik. Hal tersebut tercermin dalam UU KUHP yang berpandangan maskulinitas. Juga ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan seperti DPRD Jambi merencanakan pembuatan Perda Keperawanan.Β
"Kasus serupa juga terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun mendesak Bupati Bireun untuk mencopot Camat Plimbang Bireun Anisah," tutup Hamim.Β
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini