"Bila masih bandel dan menyimpang dari ketentuan yang ada maka akan diambil tindakan hukum," kata Pimpinan KPK, M Jasin kepada detikcom, Jumat (31/12/2010) malam.
Observasi yang dilakukan KPK dilaksanakan pada Oktober-Desember 2010 dengan fokus pada Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dan tiga kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai yaitu di Kediri, Malang dan Kudus. Tiga kantor daerah tersebut dipilih karena merupakan penyumbang penerimaan negara dari cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aspek tata laksana, kelemahan yang ditemukan ada terkait dengan Sistem Aplikasi Cukai (SAC). SAC dinilai KPK tidak ada karena tidak semua kantor pengawasan Bea dan Cukai di daerah tidak menggunakan SAC. Hal tersebut membuat kurang efektif dan efisiennya sistem pengawasan dan pelayanan cukai.
Observasi ini sendiri dilakukan dalam kaitannya dengan sidak yang pernah dilakukan oleh KPK beberapa waktu silam. "Tapi ini lebih kepada temuan KPK di Cukai agar penerimaan negara dari cukai lebih bisa maksimal," tutup Jasin.
KPK meminta Ditjen Bea dan Cukai menyampaikan rencana aksi selambat-lambatnya tanggal 21 Januari 2011.
(mok/anw)










































