Jika Tak Ada Perbaikan di Bea Cukai, KPK Siap Tindak

Jika Tak Ada Perbaikan di Bea Cukai, KPK Siap Tindak

- detikNews
Sabtu, 01 Jan 2011 08:01 WIB
Jika Tak Ada Perbaikan di Bea Cukai, KPK Siap Tindak
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 10 kelemahan yang tersebar pada aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana dan SDM di sistem pengawasan di Ditjen Bea Cukai. Jika ada tidak ada perbaikan dan masih terus ada penyimpangan, KPK memastikan akan segera ambil tindakan hukum.

"Bila masih bandel dan menyimpang dari ketentuan yang ada maka akan diambil tindakan hukum," kata Pimpinan KPK, M Jasin kepada detikcom, Jumat (31/12/2010) malam.

Observasi yang dilakukan KPK dilaksanakan pada Oktober-Desember 2010 dengan fokus pada Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dan tiga kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai yaitu di Kediri, Malang dan Kudus. Tiga kantor daerah tersebut dipilih karena merupakan penyumbang penerimaan negara dari cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aspek regulasi kelemahan yang ditemukan antara lain, tidak adanya profiling terhadap perusahaan barang bea cukai sehingga mengakibatkan subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan. Terkait aspek kelembagaan, ditemukan adanya ketidaksinkronan kewenangan permohonan fasilitas penundaan pembayaran antara PMK 568/PMK.01/2008 dengan SOP Kep Dirjen Bea Cukai No. Kep-52/BC/2010.

Pada aspek tata laksana, kelemahan yang ditemukan ada terkait dengan Sistem Aplikasi Cukai (SAC). SAC dinilai KPK tidak ada karena tidak semua kantor pengawasan Bea dan Cukai di daerah tidak menggunakan SAC. Hal tersebut membuat kurang efektif dan efisiennya sistem pengawasan dan pelayanan cukai.

Observasi ini sendiri dilakukan dalam kaitannya dengan sidak yang pernah dilakukan oleh KPK beberapa waktu silam. "Tapi ini lebih kepada temuan KPK di Cukai agar penerimaan negara dari cukai lebih bisa maksimal," tutup Jasin.

KPK meminta Ditjen Bea dan Cukai menyampaikan rencana aksi selambat-lambatnya tanggal 21 Januari 2011.

(mok/anw)


Berita Terkait