"Berdasarkan peraturan PBB, pengedar narkoba harus dimiskinkan, kalau perlu tinggal kolor saja biar tidak ada lagi dana untuk mereka membuat narkoba," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Gories Mere, usai jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (31/12/2010).
Menurut Gories, sepanjang jalur pendanaan mereka masih ada, produksi narkoba akan terus berjalan. Selain itu, kata Gories, pasar narkoba juga harus dibuat menolak dagangan barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Gories juga mengungkap modus baru peredaran uang di kalangan penjual narkoba. Menurut Gories, mereka kini menggunakan cara money laundring.
"Hal yang baru dengan modus operandi money laundring," kata Gories.
Sementara itu, Direktur Penindakan BNN, Irjen Toni menjelaskan modus money laundring diterapkan dengan cara transfer tunai. Para pelaku yang telah memiliki kelompok akan membawa hasil penjualan narkobanya di Indonesia ke luar negeri dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Di negara tersebut, uang itu kemudian ditukarkan lagi dalam bentuk pecahan mata uang setempat. Kemudian dikirmkan lagi ke Indonesia kepada para anggota kelompoknya dengan memanfaatkan jasa pengiriman uang.
Pada 2010, kegiatan money laundring yang berhasil diungkap mencapai Rp 4 miliar.
"Banyak rekening yang menggunakan data palsu, KTP palsu, kartu keluarga palsu. Atau nomor rekening orang digunakan untuk tansaksi ini. Yang berhasil kita sita Rp 4 miliar lebih," tuntas Joni.
(ddt/mok)











































