MA Vonis 390 Terpidana Korupsi Selama 2010

MA Vonis 390 Terpidana Korupsi Selama 2010

- detikNews
Jumat, 31 Des 2010 16:31 WIB
MA Vonis 390 Terpidana Korupsi Selama 2010
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonii 390 terpidana korupsi selama 2010. Namun ada juga terpidana kasus korupsi yang dibebaskan, tercatat ada 4 kasus, salah satu di antaranya Romli Atmasasmita dalam kasus Sisminbakum.

"Untuk variasi hukuman bagi koruptor lainnya akan dilaporkan secepatnya. Kan jumlahnya sangat banyak. Seperti yang dihukum 2-5 tahun akan kelihatan di laporan akhir tahun nanti," kata Ketua MA Harifin Tumpa dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta (31/12/2010).

Harifin melanjutkan, sepanjang 2010 ada 926 kasus korupsi yang masuk ke MA dan 532 kasus masih diproses di tingkat kasasi. Dari jumlah tersebut didapati pidana uang denda sebesar Rp 33,35 miliar dan pidana uang pengganti sebesar Rp 5,94 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total uang yang dikembalikan ke negara sebesar Rp 5,94 triliun," tegas Harifin.

MA menyampaikan data ini, juga sebagai jawaban terkait pernyataan ICW yang sebelumnya menyebutkan kalau lembaga tertinggi peradilan itu banyak membebaskan terdakwa korupsi.

"Kalau memang ada perbedaan data antara ICW dengan MA bisa saja terjadi. Saya sudah minta ke ICW untuk menyampaikan data-data tapi sampai sekarang belum ada data-datanya. Kami lengkap datanya, nama, nomor perkara, dan dari pengadilan mana," jelas Harifin.

(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads