"Yang harus dipahami, situasi disana mencekam, tidak seperti di Jakarta. Tidak ada perintah dari atasan untuk melakukan penyiksaan. Itu tidak bisa dikatakan pelanggaran HAM berat. Itu hanya melampaui batas kewenangan yang diberikan pimpinan," ujar Agus dalam acara Refleksi Pelaksanaan Kegiatan TNI Selama Tahun 2010, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/12/2010).
Menurut Agus, pengadilan militer memutuskan anggota TNI yang terekam dalam video you tube pertama dinyatakan bersalah. Namun, para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan untuk kasus video you tube kedua belum disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen M Noer Moeis, mengatakan prajurit TNI memang diminta melakukan rekaman untuk membuktikan prosedur pemeriksaan telah benar.
"Video rekaman untuk membuktikan kalau pemeriksaan yang dilakukan benar. Namun, dari yang beredar, kan, ada kekerasan. Tapi setelah kita periksa tidak ada pelanggaran HAM tapi pelanggaran terhadap perintah," jelasnya.
Noer Moeis menambahkan, selain memproses hukum para prajurit yang ada di dalam video tersebut, TNI juga masih mengusut pelaku penyebar video yang menghebohkan itu.
"Kita minta untuk segera mencari orang yang mengedarkan ini karena sangat merugikan kita. Dan kita juga kerja sama dengan polisi untuk mengungkap pengedarnya," tuntas jenderal bintang tiga tersebut. (ddt/irw)











































