Panglima TNI: Itu Bukan Pelanggaran HAM Berat

Penganiayaan di Youtube

Panglima TNI: Itu Bukan Pelanggaran HAM Berat

- detikNews
Jumat, 31 Des 2010 15:49 WIB
Jakarta - Mabes TNI mengaku telah menjatuhkan vonis terhadap anggota TNI kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih yang terekam tengah melakukan kekerasan terhadap warga di Puncak Jaya, Papua. Namun, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan, tindakan tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

"Yang harus dipahami, situasi disana mencekam, tidak seperti di Jakarta. Tidak ada perintah dari atasan  untuk melakukan penyiksaan. Itu tidak bisa dikatakan pelanggaran HAM berat. Itu hanya melampaui batas  kewenangan yang diberikan pimpinan," ujar Agus dalam acara Refleksi Pelaksanaan Kegiatan TNI Selama  Tahun 2010, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/12/2010).

Menurut Agus, pengadilan militer memutuskan anggota TNI yang terekam dalam video you tube pertama  dinyatakan bersalah. Namun, para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan untuk kasus video you tube kedua belum disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk video you tube pertama telah divonis, namun mereka banding ke Pengadilan Tinggi Militer di Surabaya. Sedangkan untuk video yang kedua baru akan disidang pada Januari tahun depan," tandas Agus.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen M Noer Moeis, mengatakan prajurit TNI memang diminta melakukan rekaman untuk membuktikan prosedur pemeriksaan telah benar.

"Video rekaman untuk membuktikan kalau pemeriksaan yang dilakukan benar. Namun, dari yang beredar, kan, ada kekerasan. Tapi setelah kita periksa tidak ada pelanggaran HAM tapi pelanggaran terhadap perintah," jelasnya.

Noer Moeis menambahkan, selain memproses hukum para prajurit yang ada di dalam video tersebut, TNI juga  masih mengusut pelaku penyebar video yang menghebohkan itu.

"Kita minta untuk segera mencari orang yang mengedarkan ini karena sangat merugikan kita. Dan kita juga  kerja sama dengan polisi untuk mengungkap pengedarnya," tuntas jenderal bintang tiga tersebut. (ddt/irw)


Berita Terkait