"Diperpanjang menjadi 40 hari sejak tanggal 2 Januari 2011," ujar Direktur Penuntutan merangkap Direktur Penyidikan KPK, Fery Wibisono melalui pesan singkatnya, Jumat (31/12/2010).
Dihubungi secara terpisah, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjelaskan perpanjangan masa penahanan Mochtar demi kepentingan penyidikan. Dikatakannya, saat ini KPK sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mochtar ditahan KPK sejak 13 Desember lalu di rutan Salemba. Jika dihitung, hingga hari ini sudah 19 hari Mochtar menjalani masa tahanan untuk 20 hari penahanan pertama.
Mochtar Muhammad ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian keluar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.
Sebenarnya KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada Mochtar hari ini. Namun Mochtar dikabarkan sakit sehingga kepastian pemeriksaan masih simpang siur.
(fjr/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini