KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Bekasi

KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Bekasi

- detikNews
Jumat, 31 Des 2010 15:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad. Mochtar yang jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan APBD dan suap Adipura ini akan tetap mendekam di rumah tahanan (rutan) Salemba setidaknya sampai 22 Januari 2011.

"Diperpanjang menjadi 40 hari sejak tanggal 2 Januari 2011," ujar Direktur Penuntutan merangkap Direktur Penyidikan KPK, Fery Wibisono melalui pesan singkatnya, Jumat (31/12/2010).

Dihubungi secara terpisah, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjelaskan perpanjangan masa penahanan Mochtar demi kepentingan penyidikan. Dikatakannya, saat ini KPK sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus yakin 99 persen, bahwa di pengadilan harus dihukum. KPK tidak bisa seperti Kejaksaan dan Kepolisian, yang bisa mengeluarkan SP3 terhadap suatu kasus," katanya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Mochtar ditahan KPK sejak 13 Desember lalu di rutan Salemba. Jika dihitung, hingga hari ini sudah 19 hari Mochtar menjalani masa tahanan untuk 20 hari penahanan pertama.

Mochtar Muhammad ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian keluar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

Sebenarnya KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada Mochtar hari ini. Namun Mochtar dikabarkan sakit sehingga kepastian pemeriksaan masih simpang siur.

(fjr/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads