"Oh tidak, itu jauh banget hubungannya. Jadi baik itu saksi dari jaksa, tersangka semuanya itu diatur dalam undang-undang. Jadi semua ketentuan itu wajib dilakukan oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Basrief Arif.
Hal itu dia katakan usai salat Jumat di Kejagung Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (31/12/2010). Jaksa Agung menjawab pertanyaan wartawan apakah dengan pemanggilan JK dan Kwik adalah alasan untuk SP3 kasus Sismibakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan dalam ayat 4 nya penyidik berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan oleh saksi yang diminta oleh tersangka. Jadi kita memenuhi ketentuan undang-undang," jelasnya.
Apakah ada bukti tambahan baru dari PPATK soal Sisminbakum?
"Belum ada. Sementara ini kita masih melengkapi bukti-bukti. Yang pasti kita lakukan secara tuntas penyidikannya, sampai nanti kita bisa buktikan atau tidak, itu kan yang harus kita lakukan," tandasnya.
Sebelumnya Yusril pernah mengajukan 4 orang saksi meringankan dalam kasus Sisminbakum ini. Saksi yang diajukan Yusril antara lain, mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie. Namun Kejaksaan menolak permintaan Yusril tersebut dengan alasan saksi yang diajukan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
Wakil Jaksa Agung Darmono Kamis (30/12) mengatakan Kejaksaan Agung akan memanggil JK dan Kwik Kian Gie sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum pada 5 Januari 2011. Keduanya sudah mengkonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra ini.
(mpr/mok)










































