Jaksa Agung Bantah Kehadiran JK & Kwik untuk SP3 Sisminbakum

Jaksa Agung Bantah Kehadiran JK & Kwik untuk SP3 Sisminbakum

- detikNews
Jumat, 31 Des 2010 14:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memenuhi permintaan Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan. Tapi Kejagung membantah jika permintaan Yusril itu dipenuhi untuk menghentikan kasus Simbinbakum.

"Oh tidak, itu jauh banget hubungannya. Jadi baik itu saksi dari jaksa, tersangka semuanya itu diatur dalam undang-undang. Jadi semua ketentuan itu wajib dilakukan oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Basrief Arif.

Hal itu dia katakan usai salat Jumat di Kejagung Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (31/12/2010). Jaksa Agung menjawab pertanyaan wartawan apakah dengan pemanggilan JK dan Kwik adalah alasan untuk SP3 kasus Sismibakum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basrief mengatakan, menghadirkan saksi meringankan sudah diatur dalam Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP. Dalam hal ini Kejagung memenuhi hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan tersebut.

"Sedangkan dalam ayat 4 nya penyidik berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan oleh saksi yang diminta oleh tersangka. Jadi kita memenuhi ketentuan undang-undang," jelasnya.

Apakah ada bukti tambahan baru dari PPATK soal Sisminbakum?

"Belum ada. Sementara ini kita masih melengkapi bukti-bukti. Yang pasti kita lakukan secara tuntas penyidikannya, sampai nanti kita bisa buktikan atau tidak, itu kan yang harus kita lakukan," tandasnya.

Sebelumnya Yusril pernah mengajukan 4 orang saksi meringankan dalam kasus Sisminbakum ini. Saksi yang diajukan Yusril antara lain, mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie. Namun Kejaksaan menolak permintaan Yusril tersebut dengan alasan saksi yang diajukan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

Wakil Jaksa Agung Darmono Kamis (30/12) mengatakan Kejaksaan Agung akan memanggil JK dan Kwik Kian Gie sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum pada 5 Januari 2011. Keduanya sudah mengkonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra ini.

(mpr/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini