Selama 2010, MA Kembalikan Uang Negara Rp 9,43 Triliun

Selama 2010, MA Kembalikan Uang Negara Rp 9,43 Triliun

- detikNews
Jumat, 31 Des 2010 14:40 WIB
Selama 2010, MA Kembalikan Uang Negara Rp 9,43 Triliun
Jakarta - Tahun ini Mahkamah Agung (MA) mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp 9,43 Triliun. Uang tersebut didapat dari biaya berbagai perkara yang masuk ke MA melalui mekanisme kasasi atau PK.

Di antaranya adalah dari kasus Depkeu melawan Tomy Soeharto senilai Rp 1,3 triliun, Yayasan Supersemar melawan pemerintah, senilai Rp 2,8 tiliun, denda perkara korupsi sebanyak Rp33,5 miliar. Lantas ditambah uang pengganti perkara korupsi senilai Rp 5,6 Triliun.

"Jumlah ini masih bertambah jika ditambah dengan perkara illegal loging, narkoba, tindak pidana lainnya," kata Ketua MA, Harifin Tumpa dalam laporan akhir tahun di Kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat, (31/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jumlah perkara yang masuk sepanjang 2010 sebanyak 13.311 kasus. Dari jumlah tersebut diputus 13. 624 perkara (termasuk tunggakan perkara tahun sebelumnya).

"Tahun ini perkara yang masuk lebih banyak dari tahun sebelumnya, meningkat 8%. Sedang banyaknya yang diputus meningkat 10 % dari tahun sebelumnya," beber Harifin.

Adapun hukuman yang diberikan kepada warga pengadilan mencapai 213 perkara. Terdiri dari 107 hakim, 15 panitera, 17 jurusita, 21 panitera dan sebagainya. Sanksi dari mulai dipecat sebagai hakim/ karyawan, teguran, pemotongan numerasi, mutasi dan lainnya.

"Kami prihatin karena tahun ini meningkat. Tahun sebelumnya 180 orang," sambung Harifin.

Pengembalian uang negara hingga Rp 9,6 triliun lebih ini jika dibandingkan penyerapan APBN sebesar Rp 6 triliunan maka surplus. Apalagi dari Rp 6 tiliunan ini harus di distribusikan ke seluruh pengadilan di Indonesia.

(Ari/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini